Terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono membayar tunai sisa uang pengganti sesuai dengan vonis yang diterimanya senilai Rp 87 miliar. Pembayaran itu dilakuan di Plaza Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Pantauan ZoyaQQ, Kamis (17/5/2018), dua petugas dari Bank Mandiri menggeret tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu di atas sebuah troli. Kertas merah itu menggunung hingga hampir mencapai tinggi bahu petugas.
Uang dari Samadikun Hartono tersebut kemudian disusun di atas dua meja yang disatukan. Usai ditumpuk, petugas kemudian melingkarkan tali kuning mengelilingi uang tersebut.
Total dana talangan BLBI yang dikorupsi Samadikun sendiri sebesar Rp 169 miliar. Sebelumnya dia mengembalikan Rp 81 miliar dan membayar uang pengganti Rp 1 miliar pada 20 Maret 2018 ke Kejari Jakpus.
Samadikun Hartono merupakan buronan kasus BLBI sejak 2003. Dia baru berhasil dipulangkan dari Shanghai ke Indonesia 13 tahun kemudian atau pada Jumat 22 April lalu berkat kerja sama dengan pihak kepolisian Tiongkok.
Vonis Samadikun
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung tanggal 28 Mei 2003, Samadikun divonis bersalah telah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern Tbk. Saat itu Samadikun menjadi komisaris utama bank tersebut.
PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk menyelamatkan Bank Modern yang terimbas krisis moneter di akhir era pemerintahan Soeharto.
Namun, oleh Samadikun uang itu digunakan untuk tujuan yang menyimpang. Dana yang dia gunakan secara keseluruhan mencapai Rp 80.742.270.528,81. Negara pun merugi hingga Rp 169.472.986.461,52 atau Rp 169 miliar.
0 komentar:
Posting Komentar