Selasa, 01 Mei 2018

103 WN Tiongkok Pelaku Kejahatan Siber Ditangkap di Bali


Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali dan Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) Polda Bali menangkap 103 warga Tiongkok dari tiga lokasi berbeda di Badung dan Denpasar, Bali. WNA ini diamankan karena terlibat kasus cyber frauds atau tindak pidana kejahatan internet.

Dari penangkapan ini, 49 orang diamankan di sebuah rumah di Jalan Perumahan Mutiara nomor 1 Abianbase, Mengwi, Kabupaten Badung. Mereka terdiri dari 44 WNA, 7 perempuan dan 37 laki-laki serta 5 WNI, 2 perempuan dan 3 laki-laki.

"Pengungkapan ini merupakan yang kedelapan sejak pertengahan 2017. Kita dapat mengungkap 114 orang, 103 (WN) China dan 11 lainnya orang Indonesia," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Kombes Anom Wibowo di lokasi penggrebekan, Selasa (1/5/2018).



Dari delapan kasus, pengungkapan ini merupakan pengungkapan dengan jumlah pelaku terbesar. Mereka diketahui menipu korban dengan mengaku sebagai aparat, hakim, hingga mengabarkan anggota keluarga kecelakaan.

Setelah Mengwi, tim Polda Bali kemudian menuju ke lokasi kedua yang berada di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar. Di tempat ini petugas mengamankan 32 orang yakni, 28 warga Tiongkok, 25 laki-laki dan 3 perempuan serta 4 orang WNI.

Selanjutnya TKP ketiga di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar. Dengan jumlah pelaku 33 orang. WNA sejumlah 31 orang yang terdiri dari 30 laki-laki dan seorang perempuan. Termasuk dua orang Warga Negara Indonesia.


"Kami akan mendalami kasus ini. Ini baru pengungkapan awal. Diharapkan bisa berkembang karena kejahatan ini merupakan fenomena yang terulang dan terulang lagi," tegas Anom.

Sebanyak 114 WNA dan WNI ini selanjutnya diamankan di mapolda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(ams/ams)

0 komentar:

Posting Komentar

 
close