Jumat, 27 April 2018
Home »
Polisi menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkotika
» Polisi tangkap kurir pembawa 10 ribu ekstasi & 100 gram sabu di Mangga Besar
Polisi tangkap kurir pembawa 10 ribu ekstasi & 100 gram sabu di Mangga Besar
ZoyaQQ - Polisi menangkap satu tersangka penyalahgunaan narkotika atas nama inisial LLK. Pelaku diciduk di pinggir Jalan Mangga Besar IV R, RT 002 RW 005, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, Senin (23/4) kemarin.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Roma Hutajulu mengatakan, penangkapan pelaku setelah petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat, Sabtu (7/4) lalu. Dari informasi diterima kepolisian sekitar Jalan Mangga Besar IX (Kebon Sayur), Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, sering terjadi transaksi narkotika jenis ekstasi.
"Selain itu juga sering terjadi di Jalan Mangga Besar IV R, RT 002, RW 005, Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, sering terlihat kegiatan transaksi narkotika khususnya ekstasi dan sabu," kata Roma.
Setelah dilakukan penyelidikan pelaku ditangkap, Senin (23/4) petang. Polisi menyita barang bukti ekstasi berjumlah 10 ribu dan sabu saat menangkap pelaku.
"Setelah dilakukan interogasi, tersangka LLK mengaku barang bukti ekstasi dan sabu tersebut merupakan barang titipan dari sodara Anton (DPO) untuk diserahkan kepada orang yang akan menghubungi tersangka LLK," ujar dia.
Namun, belum sempat dihubungi oleh orang yang akan menerima ekstasi dan sabu tersebut, tersangka terlebih dahulu ditangkap oleh petugas. "Tersangka menerangkan narkotika ekstasi dan sabu tersebut diperoleh dari sodara Anton (DPO)," tandasnya.
Untuk modus yang digunakan tersangka yakni menerima titipan dari sodara Anton (DPO) untuk diserahkan kepada seorang laki-laki yang belum diketahui namanya.
Barang bukti yang telah diamankan yakni satu bungkus plastik bening berisi 5000 ribu butir tablet warna hijau berlogo mengandung narkotika jenis ekstasi, satu bungkus plastik bening berisi 5 ribu butir tablet warna hijau berlogo mengandung narkotika jenis ekstasi dibungkus plastik alumunium.
Satu bungkus plastik bening berisi kristal putih narkotika sabu berat brutto kurang lebih 101,02 gram dalam plastik bening dan satu sepeda motor honda beat warna putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Sub Pasal 112 (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
0 komentar:
Posting Komentar